
POLRES HALTENG- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat riwayat kejahatan atau aktivitas kriminal seseorang dengan masa berlaku selama enam bulan. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara daring (online) atau langsung datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir permohonan SKCK.
Berikut informasi mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK baru langsung di kantor polisi.
Syarat Pembuatan SKCK Baru:
Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:
· Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polres Halteng
· Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru
· Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan
· Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
· Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.