Halmahera Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 80,20 gram melalui jasa pengiriman paket J&T Express di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara terkait dugaan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja ke Desa Lelilef Waebulan, Kecamatan Weda Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Halteng memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Halteng, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah kepolisian guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIT, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 2, Aipda Edyanto, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng menuju lokasi dan berkoordinasi dengan petugas J&T Express untuk memastikan keberadaan paket yang dimaksud.
Berdasarkan hasil koordinasi, paket tersebut diketahui belum diambil oleh penerimanya. Setelah menunggu selama kurang lebih delapan jam, penerima paket belum juga datang. Petugas kemudian kembali menghubungi penerima, yang menyampaikan belum dapat mengambil paket dan meminta agar paket diantarkan langsung ke tempat indekosnya di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan teknik penyidikan berupa penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery), dengan meminta petugas J&T Express mengantarkan paket ke lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di indekos, paket diserahkan kepada penerima. Pada saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Halteng langsung mengamankan seorang perempuan berinisial AMS untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar dan memeriksa paket tersebut bersama penerima. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik karbon berwarna hitam yang berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 80,20 gram.
Selain barang yang diduga ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo K3 berwarna hitam giok dan satu bungkusan paket yang digunakan dalam pengiriman tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Halteng mengamankan barang bukti berupa:
1. Satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 80,20 gram.
2. Satu unit telepon genggam merek Oppo K3 berwarna hitam giok.
3. Satu bungkusan paket.

Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana peredaran serta kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Penerapan pasal tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Polres Halteng dalam Pemberantasan Narkotika
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Halmahera Tengah terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya melalui langkah-langkah penegakan hukum serta kerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNNP Maluku Utara.
Polres Halteng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Humas Polres Halmahera Tengah
Polisi Bersama Masyarakat Menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.