
Halmahera Barat – Personel Satuan Samapta Polres Halmahera Barat yang dipimpin oleh AKP Ofan Abdurachman berhasil mengamankan seorang pelaku pesta minuman keras (miras) serta menyita puluhan kantong miras jenis cap tikus dalam sebuah operasi penertiban di wilayah Desa Galala dan Soakonora.
Kegiatan bermula saat personel tengah melaksanakan tugas pengamanan dalam rangka kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia di Kabupaten Halmahera Barat. Saat pengamanan berlangsung, dua orang pemuda di Desa Galala meneriaki petugas yang sedang bertugas. Merespons hal tersebut, setelah pelaksanaan pengamanan selesai, personel melakukan pengecekan terhadap kedua pemuda tersebut.
Dari hasil pengecekan, personel berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial RS bersama satu botol minuman keras jenis cap tikus sebagai barang bukti. Selanjutnya, personel bersama Kasat Samapta melanjutkan razia ke lokasi tempat pelaku membeli minuman keras di Desa Soakonora dan berhasil menyita 20 kantong miras jenis cap tikus.
Pelaku diketahui bernama Riswan Salim, warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo, yang berstatus sebagai pekerja swasta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap dalam keadaan aman dan terkendali.
Polres Halmahera Barat menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, khususnya terkait peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Halbar.