Kepolisian Resor Halmahera Barat telah melaksanakan evakuasi dan pemusnahan satu unit ranjau darat yang ditemukan oleh warga di Desa Taba Campaka, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, pada Jumat (5/6) kemarin.
Kapolres Halmahera Barat melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), AKP Muhidin Elias, S.H. menyampaikan bahwa ranjau darat tersebut diduga kuat merupakan sisa peninggalan Perang Dunia II dan memiliki potensi bahaya yang tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera menindaklanjuti dengan menurunkan personel bersama Tim Penjinak Bahan Peledak (Jibom) untuk melakukan evakuasi dan pemusnahan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Kabag.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan serta pengamanan di lokasi penemuan. Selain itu, masyarakat sekitar juga diberikan imbauan agar menjauh dari area yang diduga berbahaya.
Ranjau darat tersebut selanjutnya berhasil dievakuasi oleh Tim Jibom dari Detasemen Gegana Brimob Polda Maluku Utara dan dipindahkan ke lokasi aman yang jauh dari pemukiman warga guna menjalani proses disposal atau pemusnahan. Proses pemusnahan berlangsung dengan aman, terkendali, dan tidak menimbulkan dampak yang membahayakan lingkungan sekitar.
Sebagai langkah preventif, Polres Halmahera Barat mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga merupakan sisa peninggalan perang.
“Jangan menyentuh atau memindahkan benda berbahaya tersebut. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Kabag Ops.
Berkat langkah yang cepat dan terukur, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Halmahera Barat tetap terjaga aman dan kondusif.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 6 Juni 2026_