banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

POLRES HALMAHERA TENGAH UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA, TIGA ORANG DIAMANKAN

HALMAHERA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa, 8 September 2026.

Pengungkapan tersebut berlangsung di area Lipe Perusahaan PT. IWIP, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 33,23 gram dan 2 bungkus plastik bening kecil dengan berat 1,84 gram, sehingga total barang bukti yang diduga sabu sebanyak 35,07 gram.

Selain itu, turut diamankan 3 unit telepon seluler, 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman, 1 buah botol kaca kecil, serta 2 lembar kertas aluminium foil rokok.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIT ketika Kanit I Satresnarkoba Polres Halteng, AIPDA R. Dodi Arief Kharie, S.H., menerima informasi dari personel Harkamtibmas Brigpol Mulyadi Kubangun, S.H., yang melaksanakan pengamanan di kawasan PT. IWIP.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa personel Harkamtibmas bersama pihak Security PT. IWIP telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng langsung menuju Kantor Investigasi PT. IWIP. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas tiba dan berkoordinasi dengan pihak Security serta personel Harkamtibmas.

Di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, ketiga terduga menjalani proses pemeriksaan administrasi sebagai karyawan PT. IWIP dan pemeriksaan kesehatan berupa tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan positif mengandung AMP/MET.

Sekitar pukul 23.00 WIT, ketiga terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya tiba di Polres Halteng sekitar pukul 00.15 WIT dan selanjutnya dilakukan administrasi penyidikan.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Halteng akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pekerja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbau AKBP Fiat Dedawanto.

Saat ini ketiga terduga bersama barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polres Halmahera Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250