Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil menggagalkan peredaran puluhan botol minuman beralkohol ilegal dalam razia yang digelar di wilayah Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu (27/5) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus di atas Kapal Penumpang KM. Aksar Saputra 09 yang baru tiba dari Manado menuju Jailolo dan Ternate. Razia difokuskan di area Dek 1 kapal tersebut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan.
“Saat pelaksanaan razia di KM. Aksar Saputra 09, personel menemukan minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus yang disimpan di Dek 1 kapal,” ujar Kasi.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2 dos berisi 10 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 1.500 ml dan 2 dos berisi 46 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Kasi Humas Polres Ternate mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal, karena tindakan tersebut berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 29 Mei 2026_