banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Amankan Ribuan Minuman Keras Ilegal dari Dalam Kontainer

Personel gabungan dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intelijen Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengamankan ribuan minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah razia yang digelar di kawasan Depo 2 Tanto, di belakang Kantor KSOP Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu (30/5).

Razia yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Aipda Ramli Daud, dimulai sekitar pukul 09.40 WIT. Saat memeriksa sebuah kontainer yang sedang dibongkar, petugas menemukan 100 dus minuman keras jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml, setara dengan 2.400 kaleng.

Pada pukul 15.55 WIT di lokasi yang sama, Unit Reskrim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kontainer lain dan menemukan 14 karung minuman keras jenis arak. Setiap karung berisi dua dus, sehingga total tambahan barang bukti yang diamankan sebanyak 28 dus atau 336 botol arak.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menyampaikan bahwa seluruh minuman keras tersebut ditemukan dalam kontainer yang berada di kawasan Depo 2 Tanto.

“Dari hasil razia, petugas mengamankan 100 dus Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml sebanyak 2.400 kaleng, serta 14 karung arak atau 28 dus dengan total 336 botol. Keseluruhan barang bukti minuman keras yang diamankan mencapai 2.736 kaleng dan botol,” jelas Kasi.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, minuman keras ilegal tersebut diketahui milik seorang warga negara asing berinisial SW (22), yang berasal dari Henan, Republik Rakyat Tiongkok. Identitas yang bersangkutan telah dikantongi petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Ternate.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 30 Mei 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250