HALMAHERA TENGAH – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsubsektor Weda Tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia minuman keras (miras) pada Kamis (30/7/2026) di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., bersama personel polsubsektor Weda Tengah.
Dalam pelaksanaan patroli, personel menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin, seperti warung, kios, rumah kos, hingga tempat hiburan. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras ilegal di Desa Lelilef Waibulen serta Desa Woekop, Kecamatan Weda Tengah.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 426 botol minuman keras dari berbagai jenis, di antaranya Cap Tikus, Bir, Amer, dan beberapa merek lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah diamankan ke Polres Halmahera Tengah. Penanganan perkara akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan salah satu komitmen Polres Halmahera Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas.
“Kami akan terus mengintensifkan kegiatan patroli, razia, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Halmahera Tengah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah.