banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Satreskrim Polres Kepulauan Sula Gagalkan Peredaran Belasan Botol Miras Ilegal dalam Operasi KRYD di Pelabuhan Sanana

Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula terus mengoptimalkan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/7) ini mencakup patroli skala luas serta razia terhadap potensi penyakit masyarakat.

Berdasarkan informasi intelijen yang diterima mengenai dugaan pengiriman minuman keras ilegal, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula segera bergerak menuju Pelabuhan Sanana. Sasaran operasi adalah KM Permata Obi, yang pada saat itu tengah bersandar di pelabuhan.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar area kapal. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan satu kardus yang sengaja disembunyikan di bagian belakang sisi kanan kapal. Setelah dibuka, kardus tersebut terbukti berisi 12 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter.

Seluruh barang bukti diamankan dan segera dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, S.H., menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan secara berkala sebagai wujud komitmen institusi dalam menekan peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya, peredaran barang tersebut berpotensi besar memicu gangguan kamtibmas serta tindak pidana di masyarakat.

“Kami tidak akan memberi celah bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. KRYD akan kami tingkatkan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar kasat.

Lebih lanjut, Polres Kepulauan Sula mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Hal ini penting mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, seperti meningkatnya angka kriminalitas dan terganggunya ketertiban umum.

Dengan pelaksanaan KRYD yang konsisten dan berkesinambungan, Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman, nyaman, serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif bagi seluruh masyarakat Kepulauan Sula.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 23 Juli 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250