Weda, 30 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Tengah menerima satu orang tersangka yang menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Pada pukul 18.37 WIT, Ka Jaga Shift 3 Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Brigpol Stevian Liline, menerima seorang tersangka dari wilayah Banemo di Ruang Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah.
Tersangka tersebut berinisial F.O.M., laki-laki, kelahiran Banemo, 7 Desember 1982, berdomisili di Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan sementara di Ruang Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, sebelum selanjutnya akan diantar ke Polda Maluku Utara.
Penyerahan diri tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka, sementara dua orang lainnya memilih menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPTU Suherlin, S.I.P., M.H., memastikan proses penanganan terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memiliki kesadaran hukum dan memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sikap kooperatif tersebut merupakan bentuk kesadaran untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Polres Halmahera Tengah akan tetap memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Halmahera Tengah