banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

*TIM SIBER MIRAS POLRES HALTENG AMANKAN 668 KEMASAN MIRAS DI LELILEF SAWAI*

Halmahera Tengah, 8 September 2026 – Tim Siber Miras Polres Halmahera Tengah bersama Personel Polsubsektor Weda Tengah melaksanakan kegiatan patroli dan razia Minuman Keras (Miras) di wilayah Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 22.15 WIT hingga Selasa, 8 September 2026, pukul 00.10 WIT tersebut bertujuan menekan peredaran dan penjualan Miras ilegal sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyasar sejumlah warung, rumah, kamar kos dan tempat usaha yang diduga menjadi lokasi penjualan Miras.

Petugas juga menerima informasi masyarakat terkait adanya perselisihan di salah satu kos-kosan yang diduga melibatkan senjata tajam jenis samurai. Personel segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah kepolisian guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang lebih besar.

Dari hasil razia di sejumlah lokasi, Tim Siber Miras Polres Halteng berhasil mengamankan 668 kemasan Miras, terdiri dari 628 botol dan 40 kemasan plastik.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 337 botol Cap Tikus;
– 40 kemasan plastik Cap Tikus;
– 61 botol Guinness kecil;
– 28 botol Guinness besar;
– 24 botol Bir Valentine;
– 72 botol Bir Bintang;
– 24 botol Soju;
– 24 botol Anggur Merah Orang Tua;
– 24 botol Anggur Merah Colosom;
– 12 botol Joker;
– 10 botol Vodka; dan
– 12 botol Ice Line B.

Petugas turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik Miras untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, sebagian Miras tersebut diduga dipasok dari Manado melalui jasa ekspedisi, sementara sebagian lainnya berasal dari wilayah Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Khusus Miras jenis Cap Tikus, diperoleh dengan harga sekitar Rp20.000 per botol dan diedarkan kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp80.000 per botol.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Halteng akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Miras ilegal.

«“Kami akan terus meningkatkan kegiatan Tim Siber Miras untuk memutus mata rantai peredaran Miras ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi, menjual maupun mengedarkan Miras secara ilegal karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolres.»

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran Miras ilegal.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah,” pungkas AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H.

Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga akan melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pemasok, jalur distribusi serta pihak lain yang diduga terlibat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi Kamtibmas di wilayah Desa Lelilef Sawai secara umum berjalan aman, tertib dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250