Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026 di Mapolda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal sekaligus menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran senjata api ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan lintas negara.
Pemusnahan barang bukti miras merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kapolda menjelaskan, selama pelaksanaan KRYD Semester I Tahun 2026, Polda Maluku Utara bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 55.857,2 liter, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng minuman keras berbagai jenis, yang terdiri dari Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, serta berbagai merek bir.
Selain melakukan penyitaan, personel di lapangan juga memusnahkan miras tradisional langsung di lokasi produksi dengan merobohkan tempat penyulingan dan menebang pohon enau yang dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan miras tradisional. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi miras ilegal di wilayah Maluku Utara.
“Pemberantasan minuman keras ilegal bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk mencegah berbagai tindak kriminal yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” tegas Kapolda.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda juga mengumumkan keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dan jajarannya dalam mengungkap kasus kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Papua.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial BS alias UB, ZS, dan SC. Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga pucuk senjata api, terdiri atas satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolda menjelaskan bahwa tersangka BS alias UB dan ZS ditangkap pada 17 Juli 2026 di wilayah Halmahera Utara, sedangkan tersangka SC yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan pada 3 Agustus 2026 di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela.
“Peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara. Senjata-senjata ini diduga berasal dari luar negeri dan akan diperdagangkan ke wilayah Papua. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga wilayah perbatasan serta mencegah masuknya senjata ilegal yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kriminal bersenjata,” ujarnya.
Menurut Kapolda, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat Kepolisian melalui kegiatan intelijen, penyelidikan secara intensif, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senjata api, jalur penyelundupan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional lainnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal ataupun peredaran minuman keras ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan daerah dengan tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal maupun senjata api ilegal. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban. Polri akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolda.
_Bidhumas Polda Maluku Utara, 5 Agustus 2026_