banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polres Halteng Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Satu Terduga Diamankan

Screenshot

HALMAHERA TENGAH — Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial NA, laki-laki, 33 tahun, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Halteng yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama Kanit II Satresnarkoba Aipda Edyanto dan personel lainnya.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 14 Agustus 2026, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos-kosan di kawasan Tanjakan 2 Jari, Desa Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng melakukan monitoring dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di salah satu kamar kos-kosan yang dicurigai.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,24 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak kardus speaker berwarna hijau merek Robot.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu 1 unit telepon seluler merek Realme berwarna hijau tua, 1 unit timbangan digital kecil, 1 alat hisap bong yang terbuat dari botol air mineral, pipet dan pires kaca, serta 1 bungkus plastik klip.

Terduga bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga diketahui positif mengandung AMP/MET.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Satuan Resnarkoba, menegaskan bahwa Polres Halteng akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujar pihak Kepolisian.

Saat ini, barang bukti akan dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara, proses penyidikan serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Polres Halmahera Tengah mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di Kabupaten Halmahera Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250