banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polsubsektor Weda Tengah Tertibkan Lokasi Produksi Miras Cap Tikus di Kulo Jaya

HALMAHERA TENGAH – Personel Polsubsektor Weda Tengah melaksanakan patroli dialogis sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tempat produksi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di wilayah Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.01 WIT, dengan lokasi penertiban berada di sekitar sempadan Sungai Ake Jira KM 22, Desa Kulo Jaya.

Kegiatan diawali dengan apel personel yang dipimpin oleh Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H. Selanjutnya, personel melaksanakan patroli dialogis di wilayah Desa Kulo Jaya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi miras melalui proses fermentasi gula dan ragi.

Sekitar pukul 10.00 WIT, personel tiba di lokasi dan menemukan sebuah bifak yang tidak berpenghuni dan diduga digunakan sebagai tempat produksi miras jenis Cap Tikus.

Dalam penertiban tersebut, personel menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses produksi, yakni dua tong berisi bahan fermentasi yang belum diolah menjadi miras, satu buah tungku yang digunakan dalam proses pengolahan atau penyulingan, serta empat buah tong plastik yang digunakan untuk menampung bahan atau hasil fermentasi.

Terhadap bahan fermentasi dan peralatan produksi dilakukan tindakan penertiban dan pemusnahan di lokasi. Sementara itu, empat buah tong plastik diamankan ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk kepentingan lebih lanjut.

Dalam kegiatan tersebut, personel tidak menemukan pemilik maupun pengelola lokasi produksi yang diduga digunakan untuk aktivitas pembuatan miras tersebut.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsubsektor Weda Tengah, terus mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

Kegiatan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Humas Polres Halmahera Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250