banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

POLRES HALTENG UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU, SATU TERDUGA PELAKU DIAMANKAN.

Polres Halmahera Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Halteng pada Minggu, 10 Mei 2026.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba lainnya, yakni BRIPKA Edyanto, BRIPDA Rizky R.M. Ismail, dan BRIPDA Rifaldi Nasrun.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIT di pertigaan depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Saat pria tersebut mengambil sebuah benda mencurigakan di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial RS(21), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, serta satu bungkus rokok Camel.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Whatsap dan diberikan untuk dikonsumsi sendiri. Sementara perempuan yang bersama tersangka diketahui tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu,” ujar Kapolres.

Saat ini tersangka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halteng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga akan membawa barang bukti ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Halmahera Tengah Polres mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Halmahera Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250 banner 728x250