banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Peredaran Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan kegiatan razia terhadap minuman keras (miras) dan barang terlarang lainnya pada Sabtu (20/6) kemarin.

Kegiatan razia tersebut berlangsung di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, dengan sasaran pemeriksaan terhadap Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 99 yang baru saja tiba dari Pelabuhan Jailolo. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang dikemas dalam kardus dan diletakkan di Dek 2 kapal, tepatnya di area ranjang penumpang. Pada saat ditemukan, barang-barang tersebut tidak diketahui kepemilikannya.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 74 botol minuman keras ilegal dengan rincian, yaitu 2 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, 3 botol Anggur Hijau yang dikenal dengan sebutan Kawa-Kawa ukuran 600 mililiter, serta 69 botol Cap Tikus dengan ukuran yang sama, yakni 600 mililiter.

Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari langkah preventif yang secara rutin dilakukan oleh jajaran Polres Ternate guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan serta pelaksanaan razia secara berkala, khususnya di jalur masuk dan keluar wilayah Kota Ternate melalui pelabuhan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing dengan melaporkan setiap informasi atau temuan terkait aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun barang-barang terlarang lainnya.

“Polres Ternate mengajak seluruh masyarakat untuk berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran miras atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110,” tutupnya.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 20 Juni 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250