banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polsek Siap Gela Musnahkan 30 Liter Saguer dan Tebang Tiga Pohon Enau Produksi Miras Tradisional

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Siap Gela melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) tradisional di Dusun Air Nabi, Desa London, pada Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa penikaman yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026), yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras tradisional jenis saguer.

Patroli KRYD dilaksanakan bersama Kepala Dusun Air Nabi, pemilik lahan, tokoh masyarakat, serta warga menuju lokasi pembuatan miras tradisional di kawasan hutan/kebun Dusun Air Nabi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah saguer yang telah ditampung dalam ruas bambu sebagai wadah penampungan.

Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Selain itu, tiga pohon enau yang selama ini dimanfaatkan sebagai sumber produksi saguer turut ditebang untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat pembuatan miras.

Sebelum dilakukan penebangan, personel memastikan tindakan tersebut telah mendapat persetujuan dari pemilik lahan. Proses penebangan juga disaksikan oleh Kepala Dusun Air Nabi dan tokoh masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan pemilik lahan, dirinya tidak pernah memberikan izin kepada warga untuk memproduksi minuman keras di kebunnya, sehingga menyetujui penebangan pohon enau tersebut sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak terulang.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil memusnahkan sekitar 30 liter miras tradisional jenis saguer yang tersimpan dalam enam ruas bambu, serta menebang tiga pohon enau yang digunakan sebagai sumber produksi miras.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA., mengatakan bahwa pemberantasan minuman keras tradisional merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

“Langkah yang dilakukan personel Polsek Siap Gela merupakan bentuk tindakan preventif untuk menghilangkan sumber peredaran miras tradisional yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kami juga mengapresiasi dukungan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pemilik lahan yang secara sukarela mendukung pemusnahan dan penebangan pohon enau yang digunakan sebagai sumber produksi miras,” ujar Kabidhumas.

Ia menambahkan, Polda Maluku Utara akan terus mengintensifkan kegiatan KRYD dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, terutama di wilayah yang memiliki potensi kerawanan tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Bidhumas Polda Maluku Utara, 3 Agustus 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250