HALMAHERA TENGAH – Personel Polsek Weda melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Weda, Sabtu (27/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Weda IPTU Pitu Michael Chandra Lobiua, S.I.P., sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Razia dilaksanakan mulai pukul 23.15 WIT dengan menyasar sejumlah tempat di Desa Fidi Jaya yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras, khususnya jenis Cap Tikus.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Weda berhasil mengamankan 20 barang bukti minuman keras, yang terdiri dari 6 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus dan 14 kaleng bir putih.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel Polsek Weda untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek Weda terus mendorong pelaksanaan kegiatan kepolisian secara rutin dalam rangka mencegah peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 23.45 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Weda terpantau aman, tertib dan kondusif.
Humas Polres Halmahera Tengah