Halmahera Tengah — Polres Halmahera Tengah melalui personel Polsubsektor Weda Tengah melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus razia minuman keras (miras) di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis malam (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyasar penjual miras tanpa izin, tempat hiburan, warung, serta lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan konsumsi minuman keras.
Saat melaksanakan patroli di sekitar Kafe Arkom, personel menerima informasi dari masyarakat terkait sejumlah pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras sambil memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu ketenangan warga.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIT, personel kembali melakukan patroli di wilayah Desa Lukulamo dan mendapati sekelompok pemuda sedang mengonsumsi miras jenis Cap Tikus. Personel kemudian melakukan pendalaman dan menemukan adanya sejumlah kamar kos di sekitar Kafe Arkom yang diduga digunakan untuk menjual minuman keras.
Dari hasil kegiatan tersebut, personel mengamankan 32 botol/kantong minuman keras, terdiri dari 17 kantong Cap Tikus dan 15 botol besar Cap Tikus.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap tiga orang yang berkaitan dengan temuan tersebut, masing-masing berinisial TL (42), DK (24), dan YM (40), yang seluruhnya berdomisili di Desa Lukulamo.
Seluruh barang bukti minuman keras selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk proses lebih lanjut.
Polres Halmahera Tengah menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia miras akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi dan peredaran minuman keras.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 00.15 WIT tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif.
Humas Polres Halmahera Tengah