HALMAHERA TENGAH – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsubsektor Weda Utara melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel yang dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Utara IPTU Syafruddin M. Sija, S.H. Dalam arahannya, personel ditekankan agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, sesuai dengan prosedur serta mengedepankan sikap persuasif dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kapolsubsektor juga menekankan kepada personel agar tetap bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan, namun tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan maupun komplain dari masyarakat.
Dalam pelaksanaan KRYD, personel Polsubsektor Weda Utara melaksanakan patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan Kamtibmas, termasuk tempat berkumpulnya muda-mudi. Kegiatan juga difokuskan pada upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Weda Utara.
Selain patroli, personel melaksanakan pemeriksaan kendaraan di sekitar Mako Polsubsektor Weda Utara sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran minuman keras dan potensi gangguan Kamtibmas lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah warga yang dicurigai sering menjual minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 28 kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Utara untuk diamankan sebagai barang bukti dan dilakukan pendataan terhadap pemiliknya.
Petugas juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada pemilik agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H. melalui jajaran Polsubsektor Weda Utara menegaskan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat.
“Polri akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban secara humanis, namun tetap tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Selama pelaksanaan KRYD berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsubsektor Weda Utara terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Barang bukti yang diamankan:
– 28 kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Barang bukti tersebut telah diamankan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan KRYD ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meminimalisir potensi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsubsektor Weda Utara.