banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

SATRESNARKOBA POLRES HALTENG UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS GANJA

Polres Halmahera Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, oleh personel Satresnarkoba Polres Halteng.

Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel BRIPKA Haris Janwar V. dan BRIPDA Lutfi Esa.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.15 WIT di sebuah kos milik tersangka di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial SF(23), warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan seorang pria yang sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta informan untuk melakukan pemancingan transaksi terhadap terduga pelaku. Saat pelaku datang ke lokasi kos informan untuk melakukan transaksi, anggota langsung melakukan pengintaian dan pengamanan.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan 24 sachet kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sisa ganja di kos miliknya.

Petugas kemudian menuju kos terduga pelaku dan kembali menemukan satu sachet besar plastik klip bening berisi ganja yang disimpan di dalam kamar kos.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 24 sachet kecil dan 1 sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 45,11 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung A33 warna oranye kemerahan, satu unit sepeda motor Mio M3 125 warna hitam beserta kunci kontak, satu bungkus plastik klip, dan satu dus kecil berwarna coklat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui ganja tersebut merupakan miliknya yang dibeli melalui akun Instagram dengan harga Rp1 juta.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung ganja,” ungkap Kapolres.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halteng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Halmahera Tengah mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250 banner 728x250