HALMAHERA TENGAH – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Satuan Kepolisian Perairan dan Pelabuhan (KP3) Weda Polres Halmahera Tengah berhasil mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di kawasan Pelabuhan Weda.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AIPDA Ali Imran Samsul Bahri, S.Sos., M.H. bersama personel KP3 Weda saat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang masuk melalui pelabuhan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 (sepuluh) kantong plastik berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus dengan ukuran masing-masing 5 liter. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Halmahera Tengah akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah, khususnya di kawasan pelabuhan, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Tengah dalam menjaga stabilitas Kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, membawa, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena dapat menimbulkan berbagai gangguan keamanan,” tegas Kapolres.
Polres Halmahera Tengah akan terus mengintensifkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.