Personel Pos Polisi KP3 (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan) Pelabuhan Babang, Polsek Bacan Timur, kembali menunjukkan kesigapan dan ketelitian dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal. Pada Senin (11/05), mereka berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras tradisional jenis cap tikus yang akan diseberangkan menuju wilayah Pulau Halmahera melalui Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lompa di Pelabuhan Ferry Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur.
Pengungkapan ini bermula ketika Brigpol Sabarudin bersama petugas KPLP (Komite Keselamatan Pelayaran) melaksanakan pemeriksaan dan pendataan barang bawaan penumpang di atas kapal. Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebuah dus yang dibungkus rapat dengan lakban dan diletakkan di tempat penitipan barang kapal. Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dus dibuka, petugas menemukan 35 botol atau kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga hendak diedarkan di wilayah Pulau Halmahera. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk mencegah peredarannya di masyarakat.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Pos KPPP Pelabuhan Babang guna dilakukan pendataan serta penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik dan tujuan pengiriman barang.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan sebagai jalur keluar masuk barang dan penumpang.
“Kami akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta aktivitas di wilayah pelabuhan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Mari bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Halmahera Selatan agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Polsek Bacan Timur berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu kepolisian mencegah peredaran minuman keras ilegal serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya. Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dinilai sebagai kunci penting dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas wilayah Halmahera Selatan.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 11 Mei 2026