banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Putusan Pengadilan Negeri Labuha: Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Penyidikan Polres Halsel Dinyatakan Sah

Pengadilan Negeri Labuha secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Saudara S. alias LA, terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum pemohon, yakni Saudara Safri Nyong, S.H., dan Fardi Tolangara, S.H., selaku advokat pada kantor hukum “Safri Nyong, S.H. & Associates”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 029/SKK/SN.A/IV/2026.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Labuha memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Lbh. Dengan putusan ini, prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) dinyatakan sah secara hukum.

Kasi Humas Polres Halsel, IPDA Hermansyah, menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan profesionalisme penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Halsel dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami menghormati keputusan hakim. Putusan ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bripda M. Rizki Sabar, telah memenuhi prosedur formil dan didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar IPDA Hermansyah dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, pihak pemohon menggugat bahwa upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap diri pemohon dianggap tidak sah. Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan hakim, prosedur hukum yang dijalankan kepolisian telah memenuhi unsur legalitas sehingga gugatan tidak dapat diterima.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Polres Halsel memastikan proses penyidikan perkara pokok tetap berlanjut. Kasi Humas menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Halmahera Selatan agar tetap kondusif.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 11 Mei 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250 banner 728x250