banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polres Halteng Tertibkan dan Musnahkan Dua Lokasi Produksi Miras Ilegal di Weda Tengah

Halmahera Tengah — Polres Halmahera Tengah melalui Polsubsektor Weda Tengah bersama personel backup Sat Samapta melaksanakan penertiban dan pemusnahan tempat serta sarana produksi minuman keras (miras) ilegal hasil fermentasi ragi dan gula di wilayah KM 19, Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (30/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 12.30 hingga 14.40 WIT tersebut dipimpin oleh IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., selaku Kapolsubsektor Weda Tengah, bersama personel Polsubsektor Weda Tengah dan personel backup Sat Samapta Polres Halmahera Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan penyisiran di sekitar tepian Sungai Saloi dan menemukan dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal jenis Cap Tikus melalui proses fermentasi ragi dan gula.

Di lokasi pertama, personel menemukan sebuah tenda beratapkan terpal yang diduga menjadi tempat produksi, dengan 11 ember plastik berkapasitas sekitar 150 liter berisi bahan fermentasi gula, serta sejumlah jerigen dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara di lokasi kedua, personel menemukan sebuah rumah kebun yang diduga digunakan sebagai tempat produksi, dengan 9 ember berisi bahan fermentasi gula, sejumlah jerigen, plastik dan peralatan lainnya.

Dengan demikian, total ditemukan 20 ember bahan fermentasi, terdiri dari 11 ember di lokasi pertama dan 9 ember di lokasi kedua.

Saat petugas tiba di kedua lokasi, tidak ditemukan pemilik maupun pengelola tempat produksi. Identitas pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan oleh personel Polsubsektor Weda Tengah.

Selain melakukan pendataan terhadap barang dan sarana yang ditemukan, personel juga memusnahkan bahan fermentasi serta sarana dan tempat yang diduga digunakan untuk produksi miras ilegal.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

«“Polres Halmahera Tengah akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal,” ujar Kapolres.»

Selanjutnya, personel melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Woejerana, meminta keterangan pemilik lahan, serta mendalami keterangan saksi dan informasi masyarakat untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik, pembuat maupun pengedar minuman keras tersebut.

Polsubsektor Weda Tengah juga akan meningkatkan patroli dan pemantauan secara berkala di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun peredaran minuman keras ilegal.

Kegiatan penertiban dan pemusnahan tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250