Halmahera Tengah — Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga berinisial FT (22) bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026, di salah satu kamar kos-kosan yang berada di depan SD Lokulamo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel Unit II Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIT, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam kamar kos. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 12 pipet sedotan berwarna merah yang berisi narkotika jenis sabu.
Setelah narkotika dikeluarkan dari pipet sedotan dan dilakukan penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat 4,75 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A6x warna ungu serta satu alat hisap bong yang terbuat dari botol air mineral, pipet dan pires kaca.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga FT mengaku bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh seseorang yang disebut berinisial A, yang berdomisili di wilayah Baubau. Keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh penyidik.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap terduga menunjukkan hasil positif AMP/MET.
Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah,” tegasnya.
Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik meliputi:
1. Mengamankan terduga dan barang bukti.
2. Membawa barang bukti narkotika ke laboratorium untuk pemeriksaan.
3. Melaksanakan gelar perkara.
4. Melaksanakan proses penyidikan dan pengembangan kasus.
5. Melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polres Halmahera Tengah berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.