banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

KRYD dan Razia Miras, Polsubsektor Weda Selatan Amankan 50 Kantong Cap Tikus

Halmahera Tengah – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsubsektor Weda Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Rabu (8/7/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Selatan, IPDA Hatab Bode, bersama personel Polsubsektor Weda Selatan. Razia dilaksanakan di depan Mako Polsubsektor Weda Selatan, Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, dengan sasaran pemeriksaan barang bawaan dan bagasi setiap kendaraan yang melintas dari arah Kecamatan Gane Timur menuju Kecamatan Weda Selatan.

Dalam pelaksanaan razia, sekitar pukul 22.40 WIT, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi DP 1920 TE. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 (lima puluh) kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diketahui dibeli dari Desa Taba, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan dengan harga Rp35.000 per kantong dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk diperjualbelikan kembali dengan harga Rp60.000 per kantong.

Selanjutnya, kendaraan beserta barang bukti minuman keras diamankan ke Mako Polsubsektor Weda Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan salah satu komitmen Polres Halmahera Tengah dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami akan terus meningkatkan pelaksanaan KRYD dan razia secara berkelanjutan guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Polri dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” tegas Kapolres.

Seluruh Barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250