banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polres Halteng Gelar Sosialisasi Hukum Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian

HALMAHERA TENGAH — Polres Halmahera Tengah (Halteng) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kegiatan berlangsung di Aula Fagogoru Polres Halteng, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 WIT tersebut dihadiri Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., Wakapolres Halteng KOMPOL Hefrizon, S.Kom., S.I.K., M.M., Kasikum IPDA Jarot Heri Cahyono, A.Md.Kep., S.S. selaku pemateri, KBO Satreskrim Polres Halteng IPDA Randi Kaluku, S.H., CPHR. selaku pemateri, serta para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Halteng.

Dalam sambutannya, Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hukum merupakan agenda yang penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan personel dalam melaksanakan tugas.

“Sebagai anggota Polri, kita tidak boleh berpikiran bahwa tugas dan ilmu yang kita miliki hanya itu-itu saja. Kita harus terus belajar, terlebih kewenangan Polri sangat luas sehingga harus diimbangi dengan pengetahuan dan pemahaman hukum yang benar,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa perubahan peraturan perundang-undangan merupakan sesuatu yang harus diikuti oleh setiap anggota Polri, khususnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi bekal bagi personel dalam mempermudah pelaksanaan tugas sekaligus mewujudkan Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Saya berharap setelah kegiatan ini seluruh personel dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tidak terjadi pelanggaran prosedur yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasikum Polres Halteng IPDA Jarot Heri Cahyono, A.Md.Kep., S.S., dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah materi penting terkait implementasi KUHAP dalam tugas kepolisian.

Materi yang disampaikan meliputi perubahan KUHAP dan tuntutan adaptasi Polri, peningkatan kompetensi anggota, kedudukan Polri sebagai penyidik utama, dasar dimulainya proses pidana melalui laporan dan pengaduan, tahapan penyelidikan dan penyidikan, legalitas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), ketentuan penangkapan dan penahanan, hingga penerapan chain of custody dalam penggeledahan, penyitaan dan penanganan barang bukti digital.

Selain itu, disampaikan pula materi mengenai penerapan restorative justice, penghentian penyidikan atau SP3, serta tahapan penyelesaian berkas perkara mulai dari Tahap I, P-21 hingga Tahap II.

IPDA Jarot menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, integritas serta tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Pada sesi berikutnya, KBO Satreskrim Polres Halteng IPDA Randi Kaluku, S.H., CPHR., memberikan pemahaman teknis terkait penerapan ketentuan tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menjelaskan penerapan e-Lidik dan e-Penyidikan, di mana setiap laporan maupun pengaduan wajib diregister dan ditindaklanjuti melalui aplikasi sehingga proses penanganan perkara dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

Materi lainnya mencakup teknis penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025, pemenuhan hak-hak tersangka, penerapan chain of custody terhadap barang bukti, penanganan bukti digital, penerapan restorative justice untuk perkara yang memenuhi persyaratan, serta pentingnya kelengkapan administrasi dalam penyelesaian berkas perkara.

IPDA Randi juga mengingatkan para penyidik agar setiap tindakan selalu berpedoman pada SOP, tidak melampaui kewenangan serta mendokumentasikan setiap tahapan tindakan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan personel Polres Halteng. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kemampuan seluruh personel dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP yang baru secara tepat dan profesional.

Humas Polres Halmahera Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250