Halmahera Tengah — Polres Halmahera Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba bersama personel Polsubsektor Weda Tengah menindaklanjuti informasi terkait beredarnya foto seorang perempuan yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang viral di media sosial dan diberitakan media online Tribun Ternate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, personel Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah bersama personel Polsubsektor Weda Tengah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian, yakni sebuah kamar di Toko RZ, Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam kegiatan tersebut, personel Kepolisian didampingi oleh pemerintah setempat.
Perempuan yang dikaitkan dengan foto tersebut disebut berinisial KL (43), warga Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Sementara saksi yang dimintai keterangan berinisial SH, warga Desa Lukulamo.
Berdasarkan keterangan awal saksi, foto tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial Facebook. Saksi kemudian menghubungi KL untuk menanyakan kebenaran foto tersebut.
Menurut keterangan saksi, KL mengakui bahwa foto yang beredar di media merupakan dirinya. Sebagaimana terlihat dalam foto, peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar April 2026.
Dalam keterangan saksi juga disebutkan adanya seorang laki-laki berinisial MA yang diduga berada di lokasi bersama seorang rekannya. Keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi oleh penyidik.
Kasat Resnarkoba Polres Halteng IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap fakta sebenarnya.
«“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang beredar. Anggota saat ini juga masih melakukan pencarian terhadap saudara MA dan seorang rekannya untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tersebut,” ujar IPTU Sunarto.»
Ia menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Halteng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
“Polri akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
IPTU Sunarto juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika.
«“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan biarkan narkotika merusak keluarga dan masa depan generasi muda. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.»
Polres Halmahera Tengah menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan setiap perkembangan akan disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Polres Halteng: Bersama Lawan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda.