banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

Polsubsektor Weda Tengah Amankan 278 Botol/Kaleng Miras dalam Patroli Dialogis dan Razia

Halmahera Tengah – Personel Polsubsektor Weda Tengah melaksanakan patroli dialogis sekaligus razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah, Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H. Personel mendatangi salah satu lapak/kios di Desa Lelilef Sawai yang berdasarkan informasi dan hasil pemantauan diduga menjual minuman keras.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah minuman keras dan mendata pemiliknya. Pemilik barang bukti berinisial AP (35) selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan awal, serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari:

1. Bir Bintang Kaleng sebanyak 16 kaleng;
2. Amer sebanyak 75 botol/kemasan;
3. Cap Botol sebanyak 58 botol/kemasan;
4. Kawa Kawa sebanyak 16 botol/kemasan;
5. Bir Bintang B sebanyak 108 botol/kemasan;
6. Wiski sebanyak 3 botol;
7. Iceland sebanyak 2 botol.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 278 botol/kaleng/kemasan.

Berdasarkan keterangan awal, minuman keras tersebut diperoleh atau dipasok dari Manado, Sulawesi Utara, melalui rute Manado–Ternate. Yang bersangkutan mengaku telah menjual minuman keras selama kurang lebih satu bulan, khususnya jenis Cap Tikus.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H. mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa Polres Halmahera Tengah bersama jajaran akan terus melakukan langkah pencegahan serta penindakan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

“Peredaran minuman keras harus menjadi perhatian bersama karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Weda Tengah, untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250