banner 200x800
banner 200x800
banner 930x180

KP3 Polres Halmahera Tengah Gagalkan Penyelundupan 25 Liter Miras Tradisional Jenis Cap Tikus

Halmahera Tengah – Personel Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Halmahera Tengah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah, Kamis (16/07/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel KP3 melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di kawasan pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 liter miras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan plastik jumbo dan diduga akan dikirim melalui jalur laut.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan ke Pos KP3 Polres Halmahera Tengah untuk dilakukan pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pemilik maupun tujuan pengiriman miras tersebut.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menegaskan bahwa Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Halmahera Tengah, khususnya di kawasan pelabuhan, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” tegas Kapolres.

Polres Halmahera Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
banner 728x250