HALMAHERA TENGAH — Polres Halmahera Tengah melalui Polsubsektor Weda Tengah melaksanakan razia minuman keras (miras) dan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam menekan peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi memicu terjadinya gangguan Kamtibmas.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsubsektor Weda Tengah Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., bersama personel Polsubsektor Weda Tengah.

Dalam pelaksanaan patroli, personel menerima laporan masyarakat terkait sekelompok pemuda yang mengonsumsi minuman keras sambil memutar musik dengan volume keras di sekitar Kafe Arkom. Personel kemudian melakukan pengecekan dan memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Patroli dilanjutkan di wilayah Desa Lukulamo. Personel menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus. Dari hasil pendalaman, petugas juga menemukan beberapa tempat/kosan di sekitar Kafe Arkom yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras.
Selain itu, personel menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dalam kondisi mabuk berat dan berjalan sempoyongan di jalan raya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan yang bersangkutan dan pengguna jalan lainnya, personel mengamankan sementara WNA tersebut ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk dilakukan penanganan dan pendataan.
Dari kegiatan razia tersebut, personel berhasil mengamankan 139 kemasan/botol minuman keras, dengan rincian:
– 48 kantong Cap Tikus;
– 40 botol Cap Tikus ukuran 600 ml;
– 21 botol Bir Hitam;
– 14 botol Ciu;
– 16 kantong kecil Cap Tikus.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap tiga orang yang ditemukan berkaitan dengan konsumsi minuman keras, masing-masing berinisial GDK (27), DRP (23), dan FT (27).
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
“Polri akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia pada lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun konsumsi minuman keras. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.
Seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan razia dan patroli KRYD berakhir dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Polres Halmahera Tengah juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa, pihak perusahaan dan masyarakat guna mencegah peredaran minuman keras ilegal serta meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas.